KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat dan hidayahnya kepada Saya sebagai penulis sehingga
terselesainya makalah ini dalam Konsep “ Pancasila Sebagai Ideologi dan Paradigma dalam Bidang Pendidikan “
Dalam penyusunan makalah ini, Saya banyak mengalami kesulitan dan hambatan, namun berkat usaha dan dukungan dari banyak pihak baik material maupun moril sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan tepat Baik.
Dengan tersusunnya makalah ini, Saya sebagai penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Panca yg telah memberikan Tugas membuat makalah ini kepada Saya,sehingga pengetahuan Saya pun semakin bertambah.
Medan, Desember 2011
Mahasiswa
STMIK TRIGUNA DHARMA
Sultan Khe' Dhan
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………… I
BAB I
PENDAHULUAN………………………………...…………………………… II
ISI……………………..……………………….………………………………. III
BAB II
1.1 PEMBAHASAN………….……………………………………………….. IV
1.2 PENGERTIAN DAN ASAL MULA DARI PANCASILA………...……. V
1.3 HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PENDIDIKAN………....…. VI-XI
1.4 NORMA-NORMA DASAR PENDIDIKAN DI INDONESIA...…...…. XII
1.5 IMPLIKASI TUGAS-TUGAS PERKEMBANGAN REMAJA DALAM PENYELENGGARA PENDIDIKAN………………………….…………….XIII
1.6 PENDIDIKAN DI LUAR SEKOLAH ……….....……………...….………. XIV
1.7 SILA DARI PANCASILA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENDIDIKAN………………………………...............................……………… XV
BAB III PENUTUP
2.1 KESIMPULAN………………………….........……………………………... XV
2.2 DAFTAR PUSTAKA................................................................................... XVI
BAB I
PENDAHULUAN

Bangsa kita bangsa Indonesia bukan semua orang nya kaya raya karena juga ada
yang miskin, kalau untuk bersekolah ataupun menyekolahkan anaknya orang yang
kaya bisa, orang yang miskin belum tentu bisa dengan alasan biaya.
Maka untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sekarang ini telah mengambil
sebuah keputusan yang patut kita acungi jempol dan patut kita dukung
kelangsungannya yaitu sekolah bebas biaya alias gratis selama sembilan tahun.
Permasalahan pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945
dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus
menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan
oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara
dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum
kita menuju konsep Pancasila sebagai Ideologi paradigma dalam bidang pendidikan
ada baik nya kita harus mengetahui apa itu pengertian dari Pancasila yang
merupakan dasar dari Negara kita.
Pengertian dan asal mula Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti,
panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian
pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini Pengertian
Pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka
yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan
dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri
atas :
- Pembukaan
(Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
- Batang
Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
- Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka di susunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
- Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan
atas Persatuan;
- Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Negara
Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan;
- Negara
Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD
1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi
bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi kedalam 4 Hal…
1. Tentang hal tujuan
Negara indonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu dan seluruh
tumpah darah indonesia, yang;
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan
kesejahteraan rakyat;
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2. Tentang hal ketentuan
diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia”;
3. Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
4. Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu.
Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
- Ketuhanan
Mang Maha Esa,
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
- Persatuan
Indonesia,
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.
Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh.
Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN BIDANG PENDIDIKAN
Pendidikan nasional yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan
untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya
manusia, mengembangkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
serta kepribadian yang mantap dan mandiri. Pendidikan nasional juga harus
menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial, dan kesadaran pada
sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi masa
depan. Pendidikan nasional perlu ditata, dikembangkan, dan dimantapkan secara
terpadu dan serasi, baik antar berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
maupun antara sektor pendidikan dengan sektor pembangunan lainnya serta antar
daerah, dengan menggunakan manajemen pendidikan yang makin mutakhir, efektif,
dan efesien serta mengutamakan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan
dasar, perluasan dan peningkatan kualitas pendidikan kejujuran, pendidikan
profesional serta meningkatkan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun.
Masyarakat sebagai mitra pemerintah harus diberi kesempatan seluas-luasnya
untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, disesuaikan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi, dan tuntutan kebutuhan serta perkembangan
pembangunan.
Kesempatan untuk memperoleh
pendidikan dan keterampilan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan peran serta masyarakat, termasuk pendidikan
di lingkungan keluarga dan masyarakat terus dikembangkan secara merata di
seluruh tanah air dengan memberikan perhatian khusus kepada pesera didik
terutama menyangkut pembiayaan pendidikan, khususnya berasal dari keluarga yang
kurang mampu, penyandang cacat, dan yang bertempat tinggal di daerah terpencil
sehingga makin meningkat kualitas serta jangkauannya. Peserta didik yang
memiliki tingkat kecerdasan luar biasa mendapat perhatian dan pelayanan lebih
khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya tanpa mengabaikan
potensi peserta didik lainnya.
Pendidikan prasekolah, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan laur sekolah, dan
pendidikan kejuruan terus ditingkatkan pemerataan, kualitas dan pengembangannya
untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan profesional serta kemampuan kepemimpinan yang tanggap
terhadap kebutuhan pembangunan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, berjiwa penuh pengabdian dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar
terhadap masa depan bangsa dan negara. Kehidupan kampus dikembangkan sebagai
lingkungan ilmiah yang dinamis sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya,
berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila, dan berkepribadian Indonesia.
Perguruan tinggi terus diusahakan lebih mampu menyelenggarakan pendidikan,
penelitian dan pengkajian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
memberikan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan
sesuai dengan kebutuhan pembangunan sejalan dengan iklim yang makin demokratis
yang mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
perguruan tinggi.
Kurikulum dan isi pendidikan yang
bernafaskan nilai-nilai agama terus disempurnakan dan dibina sesuai dengan
tuntutan pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
kepentingan serta kekhasan daerah sehingga dapat mengembangkan dan meningkatkan
proses belajar mengajar yang berlangsung secara timbal balik, objektif dan
terbuka untuk menumbuhkan dan mengembangkan kreativitas dan inovasi serta
membiasakan diri mengatasi permasalahan secara arif dan bertanggung jawab.
Pendidikan, pengadaan, dan pembinaan
guru serta tenaga kependidikan lainnya terus dikembangkan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan di seluruh
tanah air.Kualitas pendidikannya ditingkatkan dan diselenggarakan secara
terpadu dalam jumlah yang memadai dan berkesinambungan agar makin
profesional.Pengembangan karir dan kesejahteraan tenaga kependidikan, terutama
guru, ditingkatkan serta penempatannya disebar merata keseluruh tanah air
sesuai dengan fungsi dan kebutuhan pendidikan nasional.Tenaga kependidikan
terutama guru yang berprestasi dan yang bertugas di daerah terpencil perlu
diberikan penghargaan.
Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
pendidikan, media pengajaran, teknologi pendidikan serta penulisan,
penerjemahan dan penggandaan buku pelajaran, buku bacaan, buku ilmu pengetahuan
dan teknologi perlu terus ditingkatkan, dikembangkan, dan disebarluaskan secara
merata dan bertanggung jawab dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat. Bersamaan dengan itu, dikembangkan iklim yang dapat mendorong
penulis dan penerjemahan buku dengan memberikan penghargaan dan perlindungan
hak cipta.
B. Norma-norma Dasar Pendidikan di Indonesia
Norma-norma dasar yang besifat
fundamental mengenai berbagai aspek kehidupan dalam suatu negara diatur di
dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar
tertulis yang memuat aturan-aturan pokok dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara secara menyeluruh. Di samping itu sulit untuk dibantah kenyataan
bahwa pada suatu negara berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, berupa
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis. Dalam membahas aturan-aturan dasar mengenai
aspek kehidupan yang disebut pendidikan, perhatian akan dipusatkan pada hukum
dasar tertulis dengan tidak bermaksud mengurangi arti hukum dasar yang tidak
tertulis sekiranya ada.
Untuk memahami norma-norma di dalam
Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar, tidak cukup hanya dengan membaca pasal
demi pasal, tetapi harus dilihat juga dalam praktiknya dan suasana
kebatinannya.Untuk itu perlu dipelajari tentang bagaimana terjadinya teks yang
tercantum di dalam Undang-Undang Dasar tersebut. Dengan kata lain Undang-Undang
Dasar perlu dipejarai dari sudut hukum, sosiologis, bahasa dan sejarah
terbentuknya, lengakp dengan keterangan-keterangannya yang akan memberikan
gambaran tentang dalam suasana apa hukum dasar itu dibuat.
Undang-Undang Dasar sebagai
ketentuan hukum hanya memuat aturan-aturan dasar/pokok atau garis-garis besar
norma-norma bagi setiap aspek kehidupan yang diaturny. Aturan-aturan iu
merupakan instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara
dalam menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan
yang lebih terurai yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu, diserahkan
pada UU yang lebih membuat , mengubah dan mencabutnya. Dengan kata lain hanya
aturan-aturan pokok saja yang ditetapkan di dalam UUD, termasuk juga mengenai
bidang pendidikan dan pengajaran. Sedangkan aturan-aturan untuk
menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undnag Organik
tentang pokok-pokok Pendidikan dan kebudayaan.
Berdasarkan uraian-uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan
sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini,
pada dasarnya diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara
untuk :
a. Mendasarkan setiap usaha pendidikan
dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila yang terdiri dari
kesatuan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Setiap usaha pendidikan harus
diwujudkan untuk mencapai tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan
warga negara yang mampu ikut serta bersama pemerintaha untuk :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3) Memajukan kesejahteraan umum.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berdasarkan norma-norma dasar itu
jelas bahwa sejak kemerdekaan pada tahun 1945 pemerintah sebagai penyelenggara
negara harus mewujudkan:
1. Memberikan perlindungan terhadap hak
asasi manusia bagi tiap-tiap warga negara Indonesia untuk mendapat pendidikan
yang dinyatakan dalam perkataan pengajaran. Perlindungan dan pengakuan itu
ternyata lebih dahulu daripada pengakuan dunia internasional yang dirumuskan
oleh PBB di dalam Declaration of Human Wright pada tahun 1949.
2. perlindungan hukum terhadap hak
asasi yang berarti juga penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak
membedakan warga negaranya berdasarkan warna kulit, ras/keturunan, agama,
kebudayaan, kebangsaan dan lain-lain.
3. Pendidikan harus diselenggarakan
utnuk seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan tujuan kemerdekaan atau tujuan
negara seperti disebutkan di atas.
4. Penyelenggaraan pendidikan merupakan
salah satu aspek kehidupan yang harus dikendalikan dan diawasi pemerintah
sebagai pihak yang berwenang menetapkan suatu sistem pengajaran nasional.
5. Pemerintah sebagai penyelenggara
negara berkewajiban menetapkan Undang-Undang Organik tentang Pokok-pokok
Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem
pengajaran nasional.
6. Penyelenggaraan pendidikan harus
bertolak dari dan untuk memajukan kebudayaan nasional atau kebudayaan bangsa
sendiri. Dengan demikian berarti juga bahwa pendidikan merupakan bagian
daripada kebudayaan, dan sebaliknya kebudayaan harus dipertahankan dan
dikembangkan melalui proses pendidikan.
Norma-norma pokok lainnya yang
langsung atau tidak langsung berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di
dalam UUD 1945 antara lain adalah Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Norma itu mengahruskan
sistem dan penyelenggaraan pendidikan nasional, untuk membimbing para calon
warga negara agar mampu memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya
berdasarkan hukum yang berlaku.
Pasal 29 yang berbunyi:
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.
Norma-norma itu mengharuskan
pendidikan menyelenggarakan usaha yang memungkinkan setiap warga negara
memiliki ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaannya
masing-masing.Usaha itu diwujudkan melalui pendidikan agama yang memungkinkan
pemeluknya menjadi taat dan beribadat, bermoral dan berbudi pekerti luhur sesuai
dengan tuntutan agama dan kepercayaan masing-masing.Pada gilirannya berarti
juga bahwa pendidikan agama harus diberikan menurut agama dan kepercayaan
masing-masing, sebagai perwujudan kebebasan beragama yang sekaligus memenuhi
perlindunga terhadap hak asasi manusia dalam memeluk agama dan kepercayaan pada
Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 34 yang mengatakan: “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Norma ini
menunjukkan bahwa tidak ada warga negara yang dibiarkan tanpa mendapat
pendidikan. Warga negara yang tidak mampu karena tergolong fakir miskin atau
anak yang terlantar, melelui pemeliharaan negara harus diberikan pendidikan
agar dapat menjalani dan menjalankan kehidupan secara wajar dan manusiawi
sebagaimana warga negara yang lain. Wujud dari pemeliharaan negara itu pada
dasarnya merupakan usaha untuk mengantarkan para fakir miskin dan anak yang
terlantar menjadi warga negara yang memahami dan mampu menjalankan hak dan
kewajibannya.
Pasal 35 yang berbunyi: “Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Dan pasal 36 yang mengatakan :
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Kedua norma ini mengahruskan
penyelenggaraan pendidikan diwujudkan juga sebagai usaha untuk memupuk,
mempertebal dan meningkatkan perasaan kebangsaan yang memiliki kebanggaan
menjadi bangsa Indonesia. Kebanggaan terhadap bendera sang merah putih dan
bahasa Indonesia sebagai alat berkomunikasi dan alat untuk menyatakan perasaan
dan buah pikiran/pendapat masing-masing. Pada gilirannya berarti melalui usaha
pendidikan setiap warga negara harus mampu mempergunakan dan mengembangkan
bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Di samping norma-norma tersebut di
atas masih terdapat lagi beberapa pasal di dalam UUD 1945 yang menginstruksikan
kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara, agar dalam usaha
menyelenggarakan pendidikan mengarahkan pelaksanaannya untuk membantu
pertumbuhan pribadi anak didik menjadi warga negara yang menyadari tentang:
1. Bahwa negaranya merupakan negara
kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan berada di tangan rakyat yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 UUD). Selanjutnya untuk
menyelenggarakan negara dimiliki berbagai perangkat seperti Presiden dan wakil
Presiden (pasal 4 dan 7 UUD) serta DPR (pasal 11 dan pasal 19 s.d.22) dan
lain-lain yang memiliki kekuasaan hukum masing-masing.
2. Bahwa setiap warga negara
bersama-sama penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan dan mewujudkan
kesejahteraan sosial (pasal 23, 29, 31, 32, dan 33 UUD).
3. Bahwa pembelaan negara merupakan
kewajiban seluruh rakyat demi kelestarian negara (pasal 30 UUD).
4. Dan lain-lain yang merupakan
tuntutan dalam pola tingkah laku dan perlindungan hak bagi setiap warga negara
yang tersurat dan tersirat dalam teks UUD 1945.
Norma-norma yang terdapat di dalam
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 itu merupakan norma-norma dasar yang
menjadi sumber hukum bagi berbagai bentuk peraturan hukum yang lebih rendah
tingkatannya.Peraturan hukum tersebuit harus menyelenggarakan norma-norma
dasar, tidak terkecuali dalam pengaturan aspek kehidupan yang disebut
pendidikan.Salah satu bentuknya setingkat di bawah Undang-Undang Dasar adalah
Undang-Undang Organik.
Sampai pertengahan tahun 1983
Undang-Undang Organik yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang No. 12 tahun 1954 jo.
Undang-Undang No. 4 tahun Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar dan Tujuan
Pengajaran di Sekolah.
C. Implikasi Tugas-tugas Perkembangan Remaja Dalam
Penyelenggaraan Pendidikan
Memperhatikan banyaknya faktor
kehidupan yang berada dilingkungan remaja, maka pemikiran tentang
penyelenggaraan pendidikan juga harus mempehatikan beberapa usaha :
1. Pendidikan yang berlaku di Indonesi,
baik pendidikan yang diselenggarakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah,
pada umumnya dalam bentuk klasikal. Penyelenggaraan pendidikan klasikal ini
berarti memberlakukan semua tindakan pendidikan keapada semua remaja yang
tergabung di dalam kelas, sekalipun masing-masing diantara mereka sangat berbeda-beda.Pengakuan
terhadap kemampuan setiap pribadi yang beraneka ragam itu menjadi berkurang.
Oleh karena itu, yang harus mendapatkan perhatian di dalam penyelenggaraan
pendidikan adalah sifat-sifat dan kebutuhan umum remaja, seperti pengakuan akan
kemampuannya, dan semacamnya.
2. Beberapa usaha yang perlu dilakukan
di dalam penyelenggaraan pendidikan, sehubungan dengan minat dan kemampuan
remaja yang dikaitkan terhadap cita-cita kehidupannya antara lain adalah :
a. bimbingan karir
b. memberikan latihan-latihan praktis
terhadapsiswa dengan berorientasi kepada kondisi lingkungan.
c. penyusunan kurikulum yang
komprehensif dengan mengembangkan kurikulum muatan lokal.
3. Pendidikan tentang nilai kehidupan
untuk mengenalkan norma kehidupan sosial kemasyarakatan perlu dilakukan. Dalam
hal ini perlu dilakukan pendidikan praktis melalui organisasi pemuda, pertemuan
dengan orang tua secara periodek, dan pemantapan pendidikan agama baik di dalam
maupun di luar sekolah.
D. Pendidikan Luar Sekolah
UNESCO dengan komisi Edgar Faure
telah berhasil meletakkan azas pendidikan yang fundamental dan berlaku untuk
penyelenggaraan pendidikan, yakni azas pendidikan seumur hidup/life long
education.
Sebagai dampak tibulnya azas
pendidikan ini, maka dikenallah berbagai bentuk penyelenggaraan pendidikan dan
yang diarahkan bagi pendidikan anak, remaja, orang dewasa maupun orang tua,
baik mereka yang belum bekerja maupun mereka yang telah bekerja.
1. Alasan-alasan Timbulnya Sistem
Pendidikan Luar Sekolah
a. Alasan dari segi faktual – historis,
meliputi :
1) Kesejarahan
2) Kebutuhan pendidikan
3) Keterbatasan sistem persekolahan
4) Potensi sumber belajar
5) Ketelantaran pendidikan seluar
sekolah.
b. Alasan dari segi analisis –
perspektif, meliputi :
1) Pelestarian identitas bangsa
2) Kecenderungan belajar individual
c. Alasan dari segi formal – kebijakan,
meliputi :
1) Pembukaan UUD 1945
2) GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara)
3) Pelita.
2. Definisi Pendidikan Luar Sekolah
Pendidikan luar sekolah adalah
merupakan sebuah sistem baru dalam dunia pendidikan yang bentuk dan
pelaksanaannya berbeda dengan sistem sekolah yang sudah ada.
Dalam pendidikan luar sekolah terdapat
hal-hal yang sama-sama pentingnya bila dibandingkan dengan pendidikan di
sekolah, seperti bentuk pendidikan, tujuannya, sasarannya, pelaksanaannya, dan
lain-lain.
E.Sila
dari Pancasila yang berhubungan dengan Pendidikan
Dilihat dari
sejarahnya, pendidikan memegang peranan penting dari sebuah keberhasilan suatu
Negara. Hal ini dapat kita amati dari contoh kejadian pada masa lalu dalam
kaitannya pencapaian kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Bahwa sebelumnya
pendidikan hanya untuk kaum bangsawan dan terpandang saja, namun semakin
individu mulai berfikir tentang pentingnya pendidikan, pendidikan mulai
berangsur-angsur masuk ke pelosok daerah dari kaum berpunya hingga kaum yang
tidak berpunya.
Pendidikan sangat erat kaitannya
dengan kehidupan bersosialisasi dengan sesama individu dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Pendidikan yang berhasil akan mencetak pribadi yang
berhasil pula dalam kehidupannya. Dalam bermasyarakat akan sangat kelihatan
antara individu yang berpendidikan dengan individu yang pendidikannya kurang
atau bahkan sama sekali tidak berpendidikan. MAHALNYA PENDIDIKAN BERMUTU DITINJAU DARI SILA KEADILAN SOSIAL BAGI
SELURUH RAKYAT INDONESIA.
BAB
III
KESIMPULAN
1. Pendidikan merupakan suatu hal pokok
yang menjadi kebutuhan tiap manusia.
2. Pemerinah adalah orang yang memiliki
tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi bangsa Indonesia.
3. Penyelenggaraan norma-norma dasar di
bidang pendidikan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
berlaku sekarang inipenyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan
sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini,
pada dasarnya diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara
untuk :
a. Mendasarkan setiap usaha pendidikan
dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila yang terdiri dari
kesatuan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Setiap usaha pendidikan harus
diwujudkan untuk mencapai tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan
warga negara yang mampu ikut serta bersama pemerintaha untuk :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3) Memajukan kesejahteraan umum.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Joesoef Soelaiman, Konsep Dasar
Pendidikan Luar Sekolah, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 1992
Perundang-undangan
Pendidikan
Redaksi Sinar Grafika, GBHN
1982-2003 TAP MPR Nomor II/MPR/1998, Sinar Grafika, Jakarta 1998
Sunarto dan Ny. B. Agung Hartono, Perkembangan
Peserta Didik, PT. Asdi Maha Satya, Jakarta, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar