Jumat, 06 Januari 2012

“ Pancasila Sebagai Ideologi dan Paradigma dalam Bidang Pendidikan “


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada Saya  sebagai penulis sehingga terselesainya makalah ini dalam Konsep   Pancasila Sebagai Ideologi dan Paradigma dalam Bidang Pendidikan “


Dalam penyusunan makalah ini, Saya banyak mengalami kesulitan dan hambatan, namun berkat usaha  dan dukungan dari banyak pihak baik material maupun moril sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan tepat Baik.

Dengan tersusunnya makalah ini, Saya sebagai penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Panca yg telah memberikan Tugas membuat makalah ini kepada Saya,sehingga pengetahuan Saya pun semakin bertambah.

Saya menyadari akan kemampuan dan pengalaman yang Saya miliki masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan. Walaupun kesempurnaan masih jauh dari harapan setidaknya mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Medan,   Desember 2011
Mahasiswa

STMIK TRIGUNA DHARMA
MEDAN



Sultan Khe' Dhan







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………   I
BAB I
PENDAHULUAN………………………………...……………………………   II
ISI……………………..……………………….……………………………….   III
BAB II
1.1 PEMBAHASAN………….………………………………………………..  IV
1.2 PENGERTIAN DAN ASAL MULA DARI PANCASILA………...…….   V
1.3 HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PENDIDIKAN……....….  VI-XI
1.4 NORMA-NORMA DASAR PENDIDIKAN DI INDONESIA...…...….  XII
1.5 IMPLIKASI TUGAS-TUGAS PERKEMBANGAN REMAJA DALAM PENYELENGGARA PENDIDIKAN………………………….…………….XIII
1.6 PENDIDIKAN DI LUAR SEKOLAH ……….....……………...….………. XIV
1.7 SILA DARI PANCASILA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENDIDIKAN………………………………...............................……………… XV
BAB III PENUTUP
2.1 KESIMPULAN………………………….........……………………………...   XV
2.2 DAFTAR PUSTAKA................................................................................... XVI


BAB I
PENDAHULUAN
            Pendidikan adalah suatu kebutuhan pokok bagi semua makhluk yang mempunyai alat berpikir, yaitu akal.Bagi semua orang devenisi dari pendidikan adalah menyekolahkan anak mereka pada sebuah sekolahan yang memberikan ilmu pengetahuan bagi anak mereka tesebut.Ringkasnya bagi mereka pendidikan hanya disekolahan.Padahal sebenarnya pendidikan bukan hanya di dalam sekolahan tetapi juga di luar sekolahan.Yang menjadi guru bagi mereka adalah orang tuanya, teman-temannya, lingkungannya dan juga televisi ataupun majalah-majalah adalah juga guru bagi mereka.
            Bangsa kita bangsa Indonesia bukan semua orang nya kaya raya karena juga ada yang miskin, kalau untuk bersekolah ataupun menyekolahkan anaknya orang yang kaya bisa, orang yang miskin belum tentu bisa dengan alasan biaya.
            Maka untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sekarang ini telah mengambil sebuah keputusan yang patut kita acungi jempol dan patut kita dukung kelangsungannya yaitu sekolah bebas biaya alias gratis selama sembilan tahun.
            Permasalahan pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 31
(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1)    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum kita menuju konsep Pancasila sebagai Ideologi paradigma dalam bidang pendidikan ada baik nya kita harus mengetahui apa itu pengertian dari Pancasila yang merupakan dasar dari Negara kita.

Pengertian dan asal mula Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini Pengertian Pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.

Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen  dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk
Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
  1. Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
  2. Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
  3. Penjelasan

Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka di susunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam penjelasan resmi dari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
  • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas Persatuan;
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  • Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
  • Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi kedalam 4 Hal…
1.    Tentang hal tujuan Negara indonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu dan seluruh tumpah darah indonesia, yang;
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan rakyat;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.    Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;

3.    Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;

4.    Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.

Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu.

Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.

Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.

Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 
  1. Ketuhanan Mang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,  
  3. Persatuan Indonesia, 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.

Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta  yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.

 Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian  di atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh.

Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.


HUBUNGAN PANCASILA DENGAN BIDANG PENDIDIKAN

Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, serta kepribadian yang mantap dan mandiri. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial, dan kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi masa depan. Pendidikan nasional perlu ditata, dikembangkan, dan dimantapkan secara terpadu dan serasi, baik antar berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan maupun antara sektor pendidikan dengan sektor pembangunan lainnya serta antar daerah, dengan menggunakan manajemen pendidikan yang makin mutakhir, efektif, dan efesien serta mengutamakan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar, perluasan dan peningkatan kualitas pendidikan kejujuran, pendidikan profesional serta meningkatkan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun. Masyarakat sebagai mitra pemerintah harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan tuntutan kebutuhan serta perkembangan pembangunan.
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan peran serta masyarakat, termasuk pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat terus dikembangkan secara merata di seluruh tanah air dengan memberikan perhatian khusus kepada pesera didik terutama menyangkut pembiayaan pendidikan, khususnya berasal dari keluarga yang kurang mampu, penyandang cacat, dan yang bertempat tinggal di daerah terpencil sehingga makin meningkat kualitas serta jangkauannya. Peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa mendapat perhatian dan pelayanan lebih khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya tanpa mengabaikan potensi peserta didik lainnya.
Pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan laur sekolah, dan pendidikan kejuruan terus ditingkatkan pemerataan, kualitas dan pengembangannya untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional serta kemampuan kepemimpinan yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. Kehidupan kampus dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya, berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila, dan berkepribadian Indonesia. Perguruan tinggi terus diusahakan lebih mampu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengkajian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memberikan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan sejalan dengan iklim yang makin demokratis yang mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi perguruan tinggi.
Kurikulum dan isi pendidikan yang bernafaskan nilai-nilai agama terus disempurnakan dan dibina sesuai dengan tuntutan pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kepentingan serta kekhasan daerah sehingga dapat mengembangkan dan meningkatkan proses belajar mengajar yang berlangsung secara timbal balik, objektif dan terbuka untuk menumbuhkan dan mengembangkan kreativitas dan inovasi serta membiasakan diri mengatasi permasalahan secara arif dan bertanggung jawab.
Pendidikan, pengadaan, dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan lainnya terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan di seluruh tanah air.Kualitas pendidikannya ditingkatkan dan diselenggarakan secara terpadu dalam jumlah yang memadai dan berkesinambungan agar makin profesional.Pengembangan karir dan kesejahteraan tenaga kependidikan, terutama guru, ditingkatkan serta penempatannya disebar merata keseluruh tanah air sesuai dengan fungsi dan kebutuhan pendidikan nasional.Tenaga kependidikan terutama guru yang berprestasi dan yang bertugas di daerah terpencil perlu diberikan penghargaan.
Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan, media pengajaran, teknologi pendidikan serta penulisan, penerjemahan dan penggandaan buku pelajaran, buku bacaan, buku ilmu pengetahuan dan teknologi perlu terus ditingkatkan, dikembangkan, dan disebarluaskan secara merata dan bertanggung jawab dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Bersamaan dengan itu, dikembangkan iklim yang dapat mendorong penulis dan penerjemahan buku dengan memberikan penghargaan dan perlindungan hak cipta.

B.     Norma-norma Dasar Pendidikan di Indonesia
Norma-norma dasar yang besifat fundamental mengenai berbagai aspek kehidupan dalam suatu negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar tertulis yang memuat aturan-aturan pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh. Di samping itu sulit untuk dibantah kenyataan bahwa pada suatu negara berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam membahas aturan-aturan dasar mengenai aspek kehidupan yang disebut pendidikan, perhatian akan dipusatkan pada hukum dasar tertulis dengan tidak bermaksud mengurangi arti hukum dasar yang tidak tertulis sekiranya ada.
Untuk memahami norma-norma di dalam Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar, tidak cukup hanya dengan membaca pasal demi pasal, tetapi harus dilihat juga dalam praktiknya dan suasana kebatinannya.Untuk itu perlu dipelajari tentang bagaimana terjadinya teks yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar tersebut. Dengan kata lain Undang-Undang Dasar perlu dipejarai dari sudut hukum, sosiologis, bahasa dan sejarah terbentuknya, lengakp dengan keterangan-keterangannya yang akan memberikan gambaran tentang dalam suasana apa hukum dasar itu dibuat.
Undang-Undang Dasar sebagai ketentuan hukum hanya memuat aturan-aturan dasar/pokok atau garis-garis besar norma-norma bagi setiap aspek kehidupan yang diaturny. Aturan-aturan iu merupakan instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara dalam menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan yang lebih terurai yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu, diserahkan pada UU yang lebih membuat , mengubah dan mencabutnya. Dengan kata lain hanya aturan-aturan pokok saja yang ditetapkan di dalam UUD, termasuk juga mengenai bidang pendidikan dan pengajaran. Sedangkan aturan-aturan untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undnag Organik tentang pokok-pokok Pendidikan dan kebudayaan.
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini, pada dasarnya diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk :
a.      Mendasarkan setiap usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila yang terdiri dari kesatuan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Setiap usaha pendidikan harus diwujudkan untuk mencapai tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan warga negara yang mampu ikut serta bersama pemerintaha untuk :
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3)      Memajukan kesejahteraan umum.
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berdasarkan norma-norma dasar itu jelas bahwa sejak kemerdekaan pada tahun 1945 pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mewujudkan:
1.      Memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tiap-tiap warga negara Indonesia untuk mendapat pendidikan yang dinyatakan dalam perkataan pengajaran. Perlindungan dan pengakuan itu ternyata lebih dahulu daripada pengakuan dunia internasional yang dirumuskan oleh PBB di dalam Declaration of Human Wright pada tahun 1949.
2.      perlindungan hukum terhadap hak asasi yang berarti juga penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak membedakan warga negaranya berdasarkan warna kulit, ras/keturunan, agama, kebudayaan, kebangsaan dan lain-lain.
3.      Pendidikan harus diselenggarakan utnuk seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan tujuan kemerdekaan atau tujuan negara seperti disebutkan di atas.
4.      Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang harus dikendalikan dan diawasi pemerintah sebagai pihak yang berwenang menetapkan suatu sistem pengajaran nasional.
5.      Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menetapkan Undang-Undang Organik tentang Pokok-pokok Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem pengajaran nasional.
6.      Penyelenggaraan pendidikan harus bertolak dari dan untuk memajukan kebudayaan nasional atau kebudayaan bangsa sendiri. Dengan demikian berarti juga bahwa pendidikan merupakan bagian daripada kebudayaan, dan sebaliknya kebudayaan harus dipertahankan dan dikembangkan melalui proses pendidikan.
Norma-norma pokok lainnya yang langsung atau tidak langsung berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di dalam UUD 1945 antara lain adalah Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Norma itu mengahruskan sistem dan penyelenggaraan pendidikan nasional, untuk membimbing para calon warga negara agar mampu memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Pasal 29 yang berbunyi:
(1)   Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Norma-norma itu mengharuskan pendidikan menyelenggarakan usaha yang memungkinkan setiap warga negara memiliki ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.Usaha itu diwujudkan melalui pendidikan agama yang memungkinkan pemeluknya menjadi taat dan beribadat, bermoral dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan tuntutan agama dan kepercayaan masing-masing.Pada gilirannya berarti juga bahwa pendidikan agama harus diberikan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, sebagai perwujudan kebebasan beragama yang sekaligus memenuhi perlindunga terhadap hak asasi manusia dalam memeluk agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 34 yang mengatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Norma ini menunjukkan  bahwa tidak ada warga negara yang dibiarkan tanpa mendapat pendidikan. Warga negara yang tidak mampu karena tergolong fakir miskin atau anak yang terlantar, melelui pemeliharaan negara harus diberikan pendidikan agar dapat menjalani dan menjalankan kehidupan secara wajar dan manusiawi sebagaimana warga negara yang lain. Wujud dari pemeliharaan negara itu pada dasarnya merupakan usaha untuk mengantarkan para fakir miskin dan anak yang terlantar menjadi warga negara yang memahami dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
Pasal 35 yang berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Dan pasal 36 yang mengatakan : “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Kedua norma ini mengahruskan penyelenggaraan pendidikan diwujudkan juga sebagai usaha untuk memupuk, mempertebal dan meningkatkan perasaan kebangsaan yang memiliki kebanggaan menjadi bangsa Indonesia. Kebanggaan terhadap bendera sang merah putih dan bahasa Indonesia sebagai alat berkomunikasi dan alat untuk menyatakan perasaan dan buah pikiran/pendapat masing-masing. Pada gilirannya berarti melalui usaha pendidikan setiap warga negara harus mampu mempergunakan dan mengembangkan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Di samping norma-norma tersebut di atas masih terdapat lagi beberapa pasal di dalam UUD 1945 yang menginstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara, agar dalam usaha menyelenggarakan pendidikan mengarahkan pelaksanaannya untuk membantu pertumbuhan pribadi anak didik menjadi warga negara yang menyadari tentang:
1.      Bahwa negaranya merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 UUD). Selanjutnya untuk menyelenggarakan negara dimiliki berbagai perangkat seperti Presiden dan wakil Presiden (pasal 4 dan 7 UUD) serta DPR (pasal 11 dan pasal 19 s.d.22) dan lain-lain yang memiliki kekuasaan hukum masing-masing.
2.      Bahwa setiap warga negara bersama-sama penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan dan mewujudkan kesejahteraan sosial (pasal 23, 29, 31, 32, dan 33 UUD).
3.      Bahwa pembelaan negara merupakan kewajiban seluruh rakyat demi kelestarian negara (pasal 30 UUD).
4.      Dan lain-lain yang merupakan tuntutan dalam pola tingkah laku dan perlindungan hak bagi setiap warga negara yang tersurat dan tersirat dalam teks UUD 1945.
Norma-norma yang terdapat di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 itu merupakan norma-norma dasar yang menjadi sumber hukum bagi berbagai bentuk peraturan hukum yang lebih rendah tingkatannya.Peraturan hukum tersebuit harus menyelenggarakan norma-norma dasar, tidak terkecuali dalam pengaturan aspek kehidupan yang disebut pendidikan.Salah satu bentuknya setingkat di bawah Undang-Undang Dasar adalah Undang-Undang Organik.
Sampai pertengahan tahun 1983 Undang-Undang Organik yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia adalah:
1.      Undang-Undang No. 12 tahun 1954 jo. Undang-Undang No. 4 tahun Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar  dan Tujuan Pengajaran di Sekolah.
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.[2]

C.     Implikasi Tugas-tugas Perkembangan Remaja Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Memperhatikan banyaknya faktor kehidupan yang berada dilingkungan remaja, maka pemikiran tentang penyelenggaraan pendidikan juga harus mempehatikan beberapa usaha :
1.      Pendidikan yang berlaku di Indonesi, baik pendidikan yang diselenggarakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah, pada umumnya dalam bentuk klasikal. Penyelenggaraan pendidikan klasikal ini berarti memberlakukan semua tindakan pendidikan keapada semua remaja yang tergabung di dalam kelas, sekalipun masing-masing diantara mereka sangat berbeda-beda.Pengakuan terhadap kemampuan setiap pribadi yang beraneka ragam itu menjadi berkurang. Oleh karena itu, yang harus mendapatkan perhatian di dalam penyelenggaraan pendidikan adalah sifat-sifat dan kebutuhan umum remaja, seperti pengakuan akan kemampuannya, dan semacamnya.
2.      Beberapa usaha yang perlu dilakukan di dalam penyelenggaraan pendidikan, sehubungan dengan minat dan kemampuan remaja yang dikaitkan terhadap cita-cita kehidupannya antara lain adalah :
a.       bimbingan karir
b.      memberikan latihan-latihan praktis terhadapsiswa dengan berorientasi kepada kondisi lingkungan.
c.       penyusunan kurikulum yang komprehensif dengan mengembangkan kurikulum muatan lokal.
3.      Pendidikan tentang nilai kehidupan untuk mengenalkan norma kehidupan sosial kemasyarakatan perlu dilakukan. Dalam hal ini perlu dilakukan pendidikan praktis melalui organisasi pemuda, pertemuan dengan orang tua secara periodek, dan pemantapan pendidikan agama baik di dalam maupun di luar sekolah.
D.    Pendidikan Luar Sekolah
UNESCO dengan komisi Edgar Faure telah berhasil meletakkan azas pendidikan yang fundamental dan berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan, yakni azas pendidikan seumur hidup/life long education.
Sebagai dampak tibulnya azas pendidikan ini, maka dikenallah berbagai bentuk penyelenggaraan pendidikan dan yang diarahkan bagi pendidikan anak, remaja, orang dewasa maupun orang tua, baik mereka yang belum bekerja maupun mereka yang telah bekerja.
1.      Alasan-alasan Timbulnya Sistem Pendidikan Luar Sekolah
a.       Alasan dari segi faktual – historis, meliputi :
1)      Kesejarahan
2)      Kebutuhan pendidikan
3)      Keterbatasan sistem persekolahan
4)      Potensi sumber belajar
5)      Ketelantaran pendidikan seluar sekolah.
b.      Alasan dari segi analisis – perspektif, meliputi :
1)      Pelestarian identitas bangsa
2)      Kecenderungan belajar individual
c.       Alasan dari segi formal – kebijakan, meliputi :
1)      Pembukaan UUD 1945
2)      GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara)
3)      Pelita.
2.      Definisi Pendidikan Luar Sekolah
Pendidikan luar sekolah adalah merupakan sebuah sistem baru dalam dunia pendidikan yang bentuk dan pelaksanaannya berbeda dengan sistem sekolah yang sudah ada.
Dalam pendidikan luar sekolah terdapat hal-hal yang sama-sama pentingnya bila dibandingkan dengan pendidikan di sekolah, seperti bentuk pendidikan, tujuannya, sasarannya, pelaksanaannya, dan lain-lain.

E.Sila dari Pancasila yang berhubungan dengan Pendidikan
Dilihat dari sejarahnya, pendidikan memegang peranan penting dari sebuah keberhasilan suatu Negara. Hal ini dapat kita amati dari contoh kejadian pada masa lalu dalam kaitannya pencapaian kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Bahwa sebelumnya pendidikan hanya untuk kaum bangsawan dan terpandang saja, namun semakin individu mulai berfikir tentang pentingnya pendidikan, pendidikan mulai berangsur-angsur masuk ke pelosok daerah dari kaum berpunya hingga kaum yang tidak berpunya.
Pendidikan sangat erat kaitannya dengan kehidupan bersosialisasi dengan sesama individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan yang berhasil akan mencetak pribadi yang berhasil pula dalam kehidupannya. Dalam bermasyarakat akan sangat kelihatan antara individu yang berpendidikan dengan individu yang pendidikannya kurang atau bahkan sama sekali tidak berpendidikan. MAHALNYA PENDIDIKAN BERMUTU DITINJAU DARI SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

BAB III
KESIMPULAN
1.      Pendidikan merupakan suatu hal pokok yang menjadi kebutuhan tiap manusia.
2.      Pemerinah adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi bangsa Indonesia.
3.      Penyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang inipenyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini, pada dasarnya diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk :
a.       Mendasarkan setiap usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila yang terdiri dari kesatuan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Setiap usaha pendidikan harus diwujudkan untuk mencapai tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan warga negara yang mampu ikut serta bersama pemerintaha untuk :
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3)      Memajukan kesejahteraan umum.
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.


DAFTAR PUSTAKA
Joesoef Soelaiman, Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 1992
Perundang-undangan Pendidikan
Redaksi Sinar Grafika, GBHN 1982-2003 TAP MPR Nomor II/MPR/1998, Sinar Grafika, Jakarta 1998
Sunarto dan Ny. B. Agung Hartono, Perkembangan Peserta Didik, PT. Asdi Maha Satya, Jakarta, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar